NON MUSLIM DAN KAFIR
Non Muslim ya Kafir
Ahmad Anshori, Lc 9 Maret 2019
Bismillah Perlahan tapi pasti, umat ini mulai tercemari oleh watak umat pendahulunya, Yahudi dan Nasrani. Yang punya kebiasaan memelintir ayat-ayat Allah Ta’ala, atau beriman pada sebagian ayat, dan ingkar dengan sebagian ayat yang lain.
Allah Ta’ala berfirman,
مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُواْ يُحَرِّفُونَ ٱلۡكَلِمَ عَن مَّوَاضِعِهِۦ وَيَقُولُونَ سَمِعۡنَا وَعَصَيۡنَا وَٱسۡمَعۡ غَيۡرَ مُسۡمَعٖ وَرَٰعِنَا لَيَّۢا بِأَلۡسِنَتِهِمۡ وَطَعۡنٗا فِي ٱلدِّينِۚ وَلَوۡ أَنَّهُمۡ قَالُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَا وَٱسۡمَعۡ وَٱنظُرۡنَا لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۡ وَأَقۡوَمَ وَلَٰكِن لَّعَنَهُمُ ٱللَّهُ بِكُفۡرِهِمۡ فَلَا يُؤۡمِنُونَ إِلَّا قَلِيلٗا
“Diantara orang-orang Yahudi, ada yang men-tahrif kalimat-kalimat Taurat dari aslinya. Mereka berkata, ‘Kami mendengar firman Allah Ta’ala, tetapi kami tidak mau mentaati.’ Jika kaum Yahudi diperintah untuk mendengarkan Al-Qur’an, mereka tidak mau mendengarkannya. Bahkan berkata, ‘Ya Muhammad, dengarkan ucapan kami.’Mereka memutar-balikkan ayat-ayat Taurat ketika membacanya, dan mencela Islam. Sekiranya kaum Yahudi berkata, ‘Ya Muhammad, kami mendengar dan mentaati Al-Qur’an yang kamu baca, bukan berkata ,’Ya Muhammad, dengar dan perhatikan perkataan kami.’ Niscaya ucapan mereka kami mendengar dan mentaati itu lebih baik bagi mereka dan lebih terpuji di sisi Allah Ta’ala. Namun, kaum Yahudi memilih kafir kepada Muhammad, sehingga Allah Ta’ala melaknat mereka. Karena itu, hanya sedikit sekali orang Yahudi yang mau beriman kepada Muhammad.” (QS. An-Nisa’ : 46)
Memanggil dengan kata “Wahai Orang Kafir” Status kafir, adalah istilah Qurani yang telah disebut dalam banyak ayat, yang telah disepakati oleh seluruh ulama Islam di setiap generasi. Kafir adalah status untuk orang yang tidak beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana mukmin adalah sebutan untuk orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam. Entah karena tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, sekian banyak ayat dalam Al-Qur’an yang menyebut kata kafir mau dikemanakan?! Akankah istilah kafir di situ akan diubah menjadi non muslim atau warga negara (muwatinun)??
Benar kata Nabi shalallahu alaihi wa sallam,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ منْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya. ‘Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?’ Tanya para sahabat. Beliau menjawab, ‘Lantas siapa lagi?!’” (HR. Muslim no. 2669)
Bedanya, orang Yahudi dulu men-tahrif kata hittoh (ampuni kami) menjadi hintoh (gandum). Kalau sebagian umat Islam sekarang mengubah kata kafir dengan warga negara (muwatinun) atau non muslim. Karena tahrif adalah,
تغيير الكلم عن مواضعه في مبناه أو معناه حتى يظن أنه حق
“Mengubah makna sebuah teks dari makna yang sebenarnya, bisa dengan cara mengubah huruf yang menyusun kata atau mengubah maknanya, supaya diprasangkai sebagai kebenaran.” (Asbaab Al-Khoto’ fit Tafsir, hal. 498)
Dari pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa tahrif ada dua macam; sebagaimana diterangkan oleh para ulama :
Pertama, tahrif makna. Seperti memaknai istiwa’ dengan istaula (menguasai).
Kedua, tahrif huruf. Seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi, hittoh (ampuni kami) menjadi hintoh (gandum).
Lalu muncul di akhir zaman ini orang-orang yang melakukan tahrif dengan dua macamnya sekaligus, yaitu mengubah istilah “kafir” menjadi “warga negara (muwatinun)”, yang secara susunan huruf jelas berubah dan secara makna jelas jauh berbeda.
Sebutan warga negara sebagai ganti “kafir” mengaburkan hakikat makna dari istilah kafir itu sendiri. Padahal Allah Ta’ala sendiri yang secara tegas membagi :
هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ فَمِنكُمۡ كَافِرٞ وَمِنكُم مُّؤۡمِنٞۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ
“Allah Ta’ala lah yang telah menciptakan kalian, lalu di antara kamu ada yang kafir dan di antara kamu (juga) ada yang mukmin. Dan Allah Ta’ala senantiasa mengawasi apa yang kalian kerjakan.” (QS. At-Taghabun : 2)
Setiap agama memiliki istilah sendiri untuk menyebut orang yang menganut di luar agamanya. Seperti, “domba yang tersesat” yang digunakan oleh agama Kristen. Kita sebagai muslim tak merasa didiskriminasi dengan sebutan itu. Demikian pula mereka para penganut agama selain Islam tak merasa terdiskriminasi dengan sebutan kafir. Karena masing-masing telah meyakini dengan agama mereka anut. Justru mereka akan tersinggung saat disebut muslim padahal kafir, sebagaimana kita sebagai muslim tidak rela bila disebut tidak kafir oleh penganut Kristen, Hindu, Budha dll. Namun yang aneh, justru yang mengaku Islam gerah dengan sebutan ini. Entah apa yang mereka perjuangkan, sementara orang-orang yang mereka perjuangkan tak merasa risih dengan status itu? Sayang, perjuangan kosong yang harus mengorbankan hal yang paling berharga yang dimiliki manusia, yaitu agama!!
Tak bisa dimaklumi oleh orang yang berakal, seorang menukar batu berlian dengan sampah yang menjijikkan. Jika ada non muslim yang tersinggung dengan status kafir, tak salah jika kita curigai bahwa dia ragu dengan agama yang dia yakini. Karena jika seorang yakin dengan kepercayaan yang dia anut, tak peduli lagi dengan penilaian manusia. Kok tersinggung…?
Bisa jadi nalurinya yang tersinggung. Karena manusia mempunyai naluri untuk bertauhid. Seakan nalurinya membenarkan bahwa status itu memang benar melekat pada dirinya. Jika ini terjadi, sungguh ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama fitrah, agama yang sejalan dengan nurani manusia. Seperti yang dikabarkan Nabi shalallahu alaihi wa sallam,
مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ
“Tak seorang anakpun yang terlahir kecuali dia dilahirkan dalam keadaan fitroh. Kemudian kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak itu penganut Yahudi, Nashrani atau Majus. Sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?” (HR. Bukhori)
Setelah menyampaikan hadis di atas, sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu membacakan sebuah ayat,
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“Itulah fitroh Allah Ta’ala yang telah menciptakan manusia menurut fitroh itu.” (QS Ar-Rum: 30 )
Nabi Tidak Menyebut Non Muslim di Madinah Sebagai Kafir?
Terlalu mengada-ada jika beralasan Nabi shallallahu’alaihi wasallam saat hijrah ke kota Madinah, tidak menyebut Yahudi yang tinggal di sana sebagai “kafir”. Pernyataan seperti ini barangkali muncul karena pura-pura tidak tahu atau memang sengaja menyembunyikan kebenaran. Allah Ta’ala mengingatkan kita,
وَلَا تَلۡبِسُواْ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتَكۡتُمُواْ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
“Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah : 42)
Mari kita simak hadis berikut.. Kami cukupkan hadis yang disepakati kesahihannya oleh para ulama dan beliau mengucapkannya saat sudah tinggal di Madinah : Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
ليس من بلد إلا سيطؤه الدجال إلا مكة والمدينة وليس نقب من أنقابها إلا عليه الملائكة صافين تحرسها فينزل بالسبخة فترجف المدينة ثلاث رجفات يخرج إليه منها كل كافر ومنافق
“Tidak ada suatu tempat pun di dunia ini melainkan akan didatangi oleh Dajal, kecuali Makkah dan Madinah karena setiap jalan dan lereng bukit dijaga oleh barisan Malaikat. Dajal kelak akan berhenti di suatu kawasan bernama Sibkhoh (tanah kering lagi masin), kemudian Madinah bergoncang sebanyak tiga kali. Sehingga semua orang kafir dan munafik keluar dari Madinah, menemui Dajal…” (HR. Muslim)
Nabi shalallahu alaihi wa sallam menyebut orang-orang non muslim yang tinggal di Madinah dengan sebutan kafir. Bahkan tidak hanya di zaman beliau masih hidup di Madinah, bahkan juga orang-orang kafir di akhir zaman nanti saat mendekati kiamat, Nabi shalallahu alaihi wa sallam tetap menyebut mereka kafir. Hadis Rofi’ bin Khodij radhiyallahu anhu :
فتبرئكم يهود بأيمان خمسين منهم قالوا يا رسول الله قوم كفار فوداهم رسول الله صلى الله عليه وسلم من قبله…
“Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada sahabat dari kaum anshor, ‘Orang-orang Yahudi telah membebaskan kamu dengan sumpah lima puluh orang dari mereka?’ ‘Wahai Rasulullah, mereka orang-orang kafir.’ Sahut sahabat dari Anshor itu. Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membayarkan diyat untuk mereka.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak mengingkari sahabat itu, “Jangan sebut mereka kafir, sebut saja warga negara.” Nabi shalallahu alaihi wa sallam diamkan sahabat itu menyebut orang Yahudi dengan sebutan Kafir. Menunjukkan tidak ada yang salah dengan sebutan ini asal disematkan kepada orang yang tepat. Karena Nabi shalallahu alaihi wa sallam tidak akan menunda penjelasan di saat dibutuhkan.
Pernyataan KH. Muhammad Hasyim Asy’ari -rahimahullah- Pendiri NU, KH. Muhammad Hasyim Asy’ari dalam tulisan-tulisan beliau, ternyata tegas menyebut non muslim sebagai kafir. Diantaranya adalah sebagai berikut : Dalam kitab “Iryadus Syaari” beliau menyatakan,
ويا أيها الناس، بينكم الكفار قد ملؤوا بقاع البلاد، فمن انتصب منكم للبحث معهم والاعتناع بإرشادهم
“Wahai sekalian penduduk jawa, di tengah-tengah kalian ada kaum kafir yang tinggal memadati berbagai wilayah negeri ini. Lantas siapa diantara kalian yang tergerak untuk mengajak mereka ngaji, dan mencurahkan perhatian menunjuki mereka (jalan kebenaran Islam)”. (Iryadus Syaari, halaman, 32, diterbitkan Ponpes Tabuireng, Jombang).
Dalam Risalah Ahlis Sunnah, saat membahas asap yang keluar di akhir zaman (sebagai tanda kiamat),
وكذلك من اعترف باالإلهية والوحدانية ولكنه جحد النبوة من أصلها عموما أو نبوة نبينا خصوصا أو أحد من الأنبياء الذين نص الله عليهم بعد علمه بذلك، فهو كافر بلا ريب..
“Siapa yang meyakini ketuhanan dan ke-esaan Allah Ta’ala, namun dia mengingkari semua Nabi atau tidak mengimani kenabian Nabi kita –shallallahu’alaihi wa sallam– khususnya, atau salah satu Nabi yang telah Allah Ta’ala jelaskan, padahal dia sudah mengetahui, maka tidak diragukan bahwa dia kafir.” (Risalah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 5)
Beliau juga mengatakan,
وأما الكافر فهو كالسكران، يخرج من منخريه وأذنه ودبره
“Orang kafir itu seperti orang mabuk. Asap akan keluar dari hidung, telinga dan dubur mereka.” (Risalah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal. 14)
Masih dalam Risalah Ahlis Sunnah, beliau menuliskan,
وإثبات عذاب القبر للمجرمين و الكافرين
“Adanya azab kubur untuk orang-orang pendosa dan orang-orang kafir.” (Risalah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, hal.16).
Dan masih banyak lagi pernyataan tegas beliau saat menyebut non muslim sebagai kafir. Empat nukilan di atas saya rasa sangat cukup. Betapa sakit hati KH. Muhammad Hasyim Asy’ari bila melihat penerusnya bertingkah liberal dan radikal terhadap umat Islam, namun lembek kepada orang kafir. Sampai status kafir sebuah istilah baku dalam Al-Qur’an, diganti dengan warga negara, yang sangat jelas mengkaburkan hakikat daripada makna kafir.
Demikian, semoga Allah memberi kita dan mereka semua hidayah.
Wallahu a’lam bis showab.
*** Ditulis oleh : Ahmad Anshori Lc.
Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia Simak selengkapnya disini.
Klik https://muslim.or.id/45490-non-muslim-ya-kafir.html
ISTILAH NON MUSLIM BERBEDA DENGAN KAFIR RAMAI DI PERBINCANGKAN BERMULA DARI BATHSUL MATSAIL ORMAS NU.
Bahtsul Masail Maudluiyah memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan, istilah kafir dan non-Muslim sebagai konteks yang berbeda merujuk pada zaman Rasulullah Muhammad SAW. "Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi," kata Said dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jumat (1/3).
Said menerangkan, pada masa awal dakwah Islam, Rasulullah SAW menyebut kafir bagi para penyembah berhala, klenik dan semacamnya. Setelah periode hijrah dari Mekkah ke Madinah, istilah kafir sering disebut sebagai non-Muslim. Istilah itu kerap digunakan dalam konteks ketatanegaraan di Madinah sehingga setiap warganya memiliki hak yang sama baik itu Muslim maupun non-Muslim. Said mengatakan, penegasan kafir dan non-Muslim itu dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah yang fokus pada penjelasan tematik. Komisi itu juga membahas soal pandangan Islam dalam menyikapi bentuk negara bangsa dan produk perundangan atau kebijakan negara yang dihasilkan oleh proses politik modern.
Forum itu merupakan bagian dari kegiatan Munas-Konbes NU 2019. Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali mengatakan Pancasila sebagai dasar negara berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya. Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara adalah setara dengan yang satu tak lebih unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnis bahkan agama. Hal itu selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah. Piagam Madinah itu menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa atau umat yang berdaulat di hadapan bangsa/ umat lainnya tanpa diskriminasi. Moqsith mengatakan kata kafir sering disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini, kepada non-Muslim, bahkan terhadap sesama Muslim sendiri.
Bahtsul Masail Maudluiyah pun kemudian memutuskan tidak menggunakan kata kafir bagi non-Muslim di Indonesia. "Kata kafir menyakiti sebagian kelompok non-Muslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis," katanya. Ia mengatakan, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Menurut dia, hal demikian menunjukkan kesetaraan status Muslim dan Non-Muslim di dalam sebuah negara. "Dengan begitu, maka status mereka setara dengan warga negara yang lain," katanya. Meski demikian, kata Moqsith , kesepakatan tersebut bukan berarti menghapus kata kafir. Hanya saja, penyebutan kafir terhadap non-Muslim di Indonesia tidak bijak.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) resmi menutup Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) 2019, di Pondok Pesantren Miftahul Huda al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3). Dalam sambutannya, JK menyebut NU sebagai organisasi terbesar di dunia, dengan perkiraan memiliki anggota baik yang masuk dalam struktural maupun tidak mencapai 100 juta orang. "Sebagai organisasi terbesar, saya kira NU bukan hanya organisasi terbesar di Indonesia, tapi terbesar di dunia. Karena walaupun 100 persen (penduduk) Saudi Islam mempunyai organisasi terbesar, ya penduduk Saudi paling tinggi 30 juta," kata JK. Demikian dilaporkan Viva, Jumat (01/03). JK bersyukur Munas Alim Ulama dan Konbes NU telah selesai. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Rabu (27/2) sampai dengan hari ini. JK mengapresiasi hasil yang telah dicapai dalam forum tertinggi di bawah Muktamar NU tersebut.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj bicara soal polemik rekomendasi NU soal larangan penyebutan 'kafir' untuk non muslim. Dia menyebut rekomendasi itu dari NU untuk warga nahdliyin. "Alhamdulillah Munas Ulama NU di Banjar baru dilakukan memutuskan memanggil non muslim tidak dengan boleh disebut dengan kata 'kafir'. Itu keputusan ulama-ulama, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar. Itu keputusane dewe, mau dijalankan kita dewe, kok orang luar komentar," kata Said Aqil di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI), Jl Kramat VI, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).
Hal itu disampaikan Said Aqil saat memberi sambutan dalam acara Deklarasi Pemilu Damai Ormas Keagamaan se-Indonesia. Deklarasi itu dihadiri sejumlah perwakilan ormas dan pemuka agama dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Said Aqil kemudian bicara soal keputusan Al-Azhar Asy-Syarif, Universitas Al-Azhar, Mesir. Ia menyebut keputusan itu juga memberikan hak yang sama bagi penganut agama Islam dan Kristen di Mesir. "Bahkan keputusan Al-Azhar Asy-Syarif, Universitas Al-Azhar, Mesir, memutuskan bahwa bangsa Mesir antara Islam dan Kristen sama dalam hak dan kewajiban sama dalam warga negara Mesir. Itu sudah lama itu puluh-puluh tahun yang lalu," ujar dia.
Said Aqil juga mencontohkan pemakaian istilah 'non-muslim' untuk penganut agama selain Islam. Salah satunya, penunjuk arah sebelum masuk ke Kota Mekah, Arab Saudi. "Sekarang kalau kita masuk ke Mekah dari Jeddah masuk ke Mekah itu ada tulisan yang lurus itu ditulis 'lil muslimin faqat' untuk orang Islam saja, nanti yang ke kanan 'ghoirul muslimin' nonmuslim belok kanan, jangan masuk Mekah. Kok nggak 'lil kafirin', nggak bilangnya non muslim bukan kafir yang non muslim silakan belok kanan," sebut Said Aqil. Ia kemudian kembali menegaskan rekomendasi larangan penyebutan 'kafir' bagi nonmuslim itu dari ulama NU untuk warga nahdliyin. "Keputusan ulama NU, untuk orang NU, ngapain orang luar komentar," ucapnya.
Said menjelaskan berdasarkan konstitusi, tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung. Karena itu, hasil musyawarah ini juga bukan fatwa. "Kalau ini hasil musyawarah ulama, bukan fatwa. Karena Indonesia bukan negara agama beda dengan negara timur tengah yang ada mufti. Namun sejurus dengan itu. Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama. Maka ada Kementerian Agama tapi tidak ada darul fatwa," ujarnya.
Rekomendasi NU yang meminta masyarakat menghentikan panggilan kafir dianggap dapat menjaga toleransi antar umat beragama di Indonesia. Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengapresiasi rekomendasi Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) yang melarang penyebutan kafir bagi non-muslim. Ketua Umum PGI Henriette Hutabarat Lebang menilai rekomendasi tersebut dapat menjaga toleransi antarumat beragama di Indonesia. "Saya kira ini perkembamgan yang harus kita sambut dengan baik," kata Henriette di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/3).
Henriette menilai masyarakat cenderung melabelkan non-muslim dengan sebutan kafir. Padahal, penyebutan tersebut akan menimbulkan diskriminasi. Selain itu, istilah kafir dapat memunculkan stigma negatif terhadap warga negara non-muslim. Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi memunculkan permusuhan antar umat beragama. "Penyebutan istilah kafir terhadap seseorang mengganggu persaudaraan kita," kata Henriette. Sekretaris Umum PGI Ghomar Gultom menambahkan, istilah kafir sebaiknya digunakan dalam internal agama dan tak perlu dibawa ke ruang publik. Ghomar lantas menyarankan umat non-muslim disebut dengan istilah warga negara saja. "Saat menyangkut ruang publik, baiklah kita pakai warga negara saja," katanya. Pendeta Gomar Gultom, menyebut umat non-Muslim sepatutnya tak perlu reaktif terhadap istilah kafir. "Sekalipun orang lain bilang kita kafir, tidak perlu sakit hati karena di mata Tuhan kita berharga," kata Gomar.
Adapun, Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) menganggap tutur-sapa dan komunikasi antarumat beragama perlu didasarkan pada rasa saling menghormati. "Semua majelis punya hak sampaikan ajaran yang benar, begitu juga di Buddha," kata Ketua Bidang Publikasi Walubi, Rusli Tan. "Kalau ada umat kami yang bilang 'Setan, Kau', itu tidak baik karena memanggil orang secara sembarangan akan mengurangi karma baik," ujarnya.
Bagi umat Buddha, panggilan apapun tidak mereka permasalahkan sejak awal. "Umat Buddha seharusnya tidak mempermasalahkan panggilan orang atau apa kata orang. Karena tak semestinya menuntut orang lain untuk menghormati," kata Rusli Tan, Koordinator Publikasi Walubi, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 Maret 2019. Rusli mengatakan secara teologis, dalam agama Buddha, diajarkan tak boleh menuntut orang lain. Agar bisa dihormati orang lain, maka Umat Buddha diwajibkan menghormati orang lain apapun kondisinya. "Persoalan orang lain menghormati kami atau tidak, itu karma kami sendiri. Kami sudah buat kebajikan, namun orang masih menghina kami, ya itu urusan mereka, bukan urusan kami. Justru kami dapat karma baik," kata Rusli.
Ia menjelaskan selama ini kerukunan antar umat beragama selalu dijalankan. Upaya paling mudah dan terasa, adalah ketika bantuan sosial dibutuhkan. Seperti saat pengobatan gratis digelar Walubi di Tanjung pinang, Riau, beberpa waktu lalu. Rusli menjelaskan 95 persen tenaga medis yang terlibat adalah masyarakat muslim. "Pemerintah bicara kerukunan, yang nyata itu coba buat kegiatan, misal pengobatan gratis. Itu indah sekali, tak ada orang yang mempermasalahkan siapa agama apa," kata Rusli.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi pun meminta umat Islam tak berlebihan dalam menanggapi hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar PBNU itu. Putusan itu, kata Zainut, pasti memiliki alasan, dalil dan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan "MUI mengimbau kepada umat Islam untuk tidak terjebak pada polemik yang berlebihan atas putusan Munas NU terkait dengan penyebutan orang yang beragama selain Islam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sebutan kafir," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3). Ia juga mengimbau semua pihak untuk mengembangkan sikap berbaik sangka, pemahaman positif dan sikap toleransi terhadap berbagai hasil ijtihad kolektif masyarakat. Sepanjang hal tersebut masih dalam koridor wilayah perbedaan (ikhtilaf) dari cabang agama (furu'iyyah) dan bukan masalah pokok dalam agama (ushuluddin).
Menurut dia, perbedaan pendapat di kalangan umat Islam merupakan sebuah keniscayaan yang harus diterima oleh umat sebagai konsekuensi dari pranata ijtihad dalam ajaran Islam. Hal tersebut tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan. "Untuk hal tersebut, MUI mengajak kepada semua pihak untuk terus menjaga persaudaraan ke-Islaman (ukhuwah Islamiyah) dan persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah) demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil 'alamin," katanya.
"Pembahasan terma kafir dan non-Muslim ini sebagai kelanjutan dari kajian tentang terma kafir yang sebelumnya sudah dibahas para kiai pada saat Muktamar NU tahun 1930," ujar Sulton yang disampaikan melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Senin (4/3).
Ketua PBNU Sulton Fathoni mengatakan, pada Muktamar NU 1930 para kiai membahas terma kafir dalam perspektif teologis. Sedangkan pada Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama 2019 di Citangkolo, para kiai menuntaskan pembahasan tentang 'kafir' dalam perspektif kebangsaan dan ke-Indonesia-an. "Penuntasan pembahasan terma kafir perspektif teologis dan ke-Indonesia-an ini tentu melegakan. Bayangkan, pembahasan terma kafir yang dimulai sejak 1930 baru tuntas pada 2019 sehingga setidaknya ada rentang waktu selama 89 tahun," ucap Sulton. Karena itu, ia mengatakan, pertanyaan yang menggelitik adalah, sejauh mana tingkat kerumitan terma ‘kafir’ hingga para kiai baru berhasil menuntaskannya? Bagi para kiai, jelas Sulton, sebenarnya cukup mudah membahas terma kafir atau non-Muslim. Namun, tingkat kesulitannya ternyata bukan pada proses pembahasan kedua istilah tersebut. Kesulitan justru terjadi pada proses penemuan kasus kafir dalam ranah kebangsaan dan ke-Indonesia-an. "Terma kafir yang pada awalnya bersifat teologis kemudian ditemukan menjadi problem saat berada di area publik, yaitu ketika masyarakat berkumpul dalam sebuah entitas bangsa dan begara yaitu Indonesia," kata Sulton. Karena itu, dia mengatakan, keputusan para kiai di Citangkolo tentang 'kafir' tersebut merupakan upaya menyelesaikan problem kebangsaan dan kenegaraan yang muncul karena realitas sosial masyarakat yang masih terganggu saat akan beragama dengan bebas, tenang, dan damai. "Para kiai berkumpul itu untuk memastikan bahwa NU hadir di setiap problem kemasyarakatan untuk memberikan solusi penyelesaiannya perspektif ke-Islam-an," jelas Sulton.
Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH Yusnar Yusuf menilai hasil Bahtsul Masail NU tentang penggunaan istilah kafir terhadap non-Muslim tak perlu diperdebatkan lagi. Menurutnya dalam aspek kebangsaan, tak wajar seorang Muslim menggunakan kata kafir dalam penyebutan terhadap non-Muslim. Menurut Yusnar, hal tersebut pun menurutnya tak dilakukan oleh umat Muslim Indonesia selama ini. “Kita bertemu siapa saja, kawan yang non-Muslim misalnya. Apa lalu kita bilang dia kafir? Kan tidak. Jadi tak perlu diperdebatkan, kita juga tak pernah melakukan itu,” kata Yusnar kepada Republika.co.id Ahad (3/3).
Kendati demikian, menurut Yusnar, tak berarti juga menghilangkan kata kafir. Dalam konteks keagamaan, kata kafir sudah boleh saja digunakan semisal dalam pengajian untuk menjelaskan orang-orang yang ingkar kepada Allah. Terlebih, jelas dia dalam Alquran, kata kafir menjadi pembeda untuk orang-ornag yang beriman dengan orang-orang yang ingkar. “Ya ayyuhal kafirun, itu kan sebuah pertanda sebagai sebuah pembeda antara orang yang beriman dengan orang kufur. Dalam pengajian boleh saja, tak masalah. Mereka pun menyebut kita kafir karena ingkar terhadap nabi dan Tuhannya, tak masalah,” katanya.
Wasekjen PBNU KH Masduki Baidlowi mengatakan PBNU sudah lama membuat keputusan soal persaudaraan. "Tidak ada yang baru dari keputusan NU. Sejak Muktamar 1984 di Situbondo, NU sudah membuat keputusan bahwa persaudaraan di dalam negara bangsa (nation states) yang perlu terus dirajut ada tiga," kata Masduki lewat keterangannya, Sabtu (2/3/2019).
Ketiga hal tersebut yakni persaudaraan seiman (sesama muslim), persaudaraan sesama bangsa (ukhuwah wathoniyah), dan persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah). Masduki mengatakan rekomendasi soal tidak menyebut kafir kepada nonmuslim adalah bentuk elaborasi dan konsistensi dari persaudaraan sebangsa.
Masduki mengatakan Alquran sudah ditegaskan manusia diciptakan bersuku-suku di bumi agar saling mengenal dan bersilaturahmi untuk menciptakan kedamaian. Dia mengambil contoh bagaimana Imam Besar Al-Azhar Syekh Ahmad Muhammad al-Tayyeb dan Paus Fransiskus melakukan pertemuan bersejarah di Doha, Qatar. Pertemuan tersebut, kata Masduki, ingin menegaskan persaudaraan sesama manusia untuk kedamaian dengan latar belakang agama. "Latar belakang penandatanganan di Doha, adalah kondisi dunia yg makin tak kondusif untuk perdamaian antar sesama manusia. Perdamaian dunia tak bisa diselesaikan dengan mengedepankan politik belaka, tetapi harus mengedepankan unsur agama. Energi serta ruh agama tentang perdamaian antarsesama manusia mesti dikedepankan. Persekusi serta energi negatif atas nama agama karena didominasi oleh kalangan yang berpaham tekstualis, terjadi di mana-mana," ucapnya.
Menurutnya, keputusan di Doha sejalan dengan keputusan Muktamar NU 1984. Masduki menjelaskan persatuan Indonesia mesti dijaga bersama-sama. "Negara bangsa yang sejak 1945 didirikan bersama-sama (negeri perjanjian/mu'ahadah) mesti dijaga bersama-sama. Ini sudah menjadi keputusan Muhammadiyah dan NU, merujuk pada Piagam Madinah yang didirikan oleh Rasulullah setelah beliau hijrah," tuturnya. Dia mengatakan dalam sudut pandang kenegaraan, tak ada mayoritas dan minoritas dalam agama. Semua warga punya posisi dan hak yang sama di depan hukum. "Jadi, tidak tepat menyebut saudara kita yang agamanya berbeda sebagai kafir. Saudara kita menjadi tidak nyaman perasaannya. Anjuran agama tidak mengajarkan pada kita untuk membuat saudara sebangsa tersinggung," ungkapnya. Masduki berpendapat rasa persaudaraan di Indonesia mulai terkoyak karena banyak yang mengedepankan persekusi, penyebaran hoax di media sosial. Dia mengatakan PBNU akan terus merajut tiga persaudaraan dalam negara-bangsa. "Semangat keputusan Muktamar 1984 dikedepankan kembali. Itulah latar belakang dari keputusan Munas NU di Banjar, Jabar tersebut," katanya.
Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath mengomentari rekomendasi NU yang menegaskan non-muslim tidak boleh disebut kafir. Al Khaththath menyebut rekomendasi itu sebagai hoax. "Justru yang menarik justru bahwa orang non-muslim tidak boleh dibilang kafir, itu hoax terbaru, hoax terbesar. Bahkan disebut dalam Alquran, siapa yang lebih zalim, nggak ada yang lebih zalim selain orang-orang yang membuat dusta atas nama Allah. Yaitu mereka yang mengatakan Allah punya serikat, punya mitra dalam ketuhanannya, itu termasuk hoax," kata Al Khaththath dalam diskusi publik 'Siapa Raja Bohong Pembuat Gaduh Indonesia?' di Markas Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandi (Koppasandi), Jl Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Sabtu (2/3/2019). "Kok tiba-tiba ada ormas Islam yang mengatakan tidak boleh mengatakan kafir, sedangkan Allah mengatakan kafir. Berarti ini ormas Islam telah membuat hoax yang baru," imbuh Al Khaththath.
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menanggapi soal penghapusan sebutan kafir bagi nonmuslim Indonesia dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU). “Kata dan konsep kafir itu bukan ujaran kebencian ataupun diskriminasi, itu istilah yang diberikan Allah kepada manusia yang menutup diri dari kebenaran Islam yang dibawa melalui baginda Rasulullah SAW,” ujar Munarman kepada Tempo, Sabtu, 2 Maret 2019.
Munarman mengkritik cara berpikir NU, yang ia sebut menyesatkan. Karena menurutnya tidak tepat memadankan konsep kafir dengan konsep warga negara. Munarman menyebut sebutan kafir sudah lahir di dunia sejak ribuan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Selama itu juga, kata dia, tidak pernah ada yang mempermasalahkan istilah tersebut. “Kok tiba-tiba ada sebagian kecil hamba Allah yang membahas, malah menempatkan diri sebagai penentang Allah. Berani sekali mereka,” kata dia.
Walau NU tidak menyebutnya sebagai fatwa, ajakan itu tak disetujui sejumlah kalangan. Dasar argumentasi mereka: menjaga persatuan masyarakat tidak boleh melanggar teologi. Pendapat itu salah satunya dikatakan Novel Bamukmin, pentolan FPI yang juga aktif di Persaudaraan Alumni (PA) 212. "Dalam istilah kafir tidak ada kekerasan teologi seperti yang mereka sampaikan. Kafir itu perkataan yang lembut." "Kita sudah diikat Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila. Itu sudah cukup untuk mengikat toleransi," klaim Novel. Namun NU menilai pernyataan tersebut tak tepat. Menurut Rumadi, imbauan soal istilah kafir muncul setelah para ulama NU mendalami kitab fiqih. "Indonesia bukan negara Islam, penyebutan kafir perlu dihindari. Ini strategi dakwah: melihat non-Muslim tanpa kebencian dan setara," ujar Rumadi.
Ketua PBNU, Robikin Emhas, kemarin (3/3/2019) menyatakan akan menyosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke non-muslim Indonesia. Langkah itu menindaklanjuti keputusan Bahtsul Masail Maudlu’iyah dalam Munas dan Konbes NU 2019 di Banjar Patroman, Kota Banjar, Jawa Barat, pekan lalu. Menurut NU Online, rekomendasi itu menghidupkan kembali semangat Piagam Madinah dan kesepakatan para founding fathers bahwa Indonesia bukan Negara Islam, tetapi NKRI berdasarkan Pancasila.
NU sejak 1984 menyatakan NKRI final. Konsekuensinya, tak relevan lagi "mengungkap idiom-idiom privat agama ke ranah publik". Mulanya arti kafir adalah ingkar, menolak atau menutup dan menyembunyikan kebenaran. Maka Dr. M. Saekan Muchith S.Ag. M.Pd., dosen IAIN Kudus, peneliti pada Tasamuh Indonesia Mengabdi (Time) Jawa Tengah, berpendapat, sebutan kafir bisa menimpa muslim dan nonmuslim. Orang mengucap sahadat tapi menindas dan korup itu "pantas mendapat predikat kafir". Dari sisi penggunaan umum bahasa Indonesia, ada makian arkais "keparat" — sering digunakan oleh komik dan cerita silat. Istilah ini merupakan turunan dari kata kafirun. Padahal umpatan apa pun tak layak diucapkan oleh orang beriman.
Prof Muhammad Quraish Shihab menyatakan sebaiknya kita tidak mudah menuduh orang lain sebagai kafir. Hal ini dikatakan mantan Menteri Agama tersebut dalam video ShihabNShihab episode Kafir yang kembali diunggah akun Instagram @matanajwa. Video fullnya bisa ditemukan di akun Youtube Najwa Shihab. Dengan tegas Quraish Shihab menyatakan, menuduh orang kafir sanksinya sangat berat dan yang menuduh itulah yang kemudian dinilai Tuhan sebagai kafir. "Nabi bersabda, siapa yang menuduh orang lain kafir dalam arti kata keluar dari agama, padahal dia tidak keluar dari agama, maka dialah yang menuduh itu yang dinilai Tuhan kafir. Itu sangat berat sanksinya," ujarnya. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa yang buruk itu adalah mencap seseorang dengan kekufuran sebelum terkumpul hampir semua bukti tentang kekufurannya. Ia kemudian mengutip Imam Ghazali. "Kalau ada satu orang melakukan pelanggaran agama dan sudah terbukti 99 persen dia melanggar agama, jangan dulu cap dia sebagai kafir sebelum sempurna 100 persen," katanya. Nah, saat ini, beberapa orang yang mengartikan kafir sebagai non muslim dan karena itu tidak apa-apa diperangi. Dengan tegas Quraish Shihab menyatakan hal itu salah besar. Al Quran bahkan menyatakan bahwa apabila ada seorang muslim yang datang meminta perlindungan maka muslim harus melindungi dia agar dia bisa mendengar ayat-ayat Allah. Setelah dia mendengar, kalau pun dia tidak mau menerima Islam dan meninggalkan maka seorang muslim harus mengantarkannya ke tempat tujuannya sampai dia merasa aman. "Jadi tidak ada istilah kalau kamu kafir lantas bisa dianiaya, bisa ditipu, disiksa, apalagi dibunuh. Tidak!" tegasnya. Lebih lanjut Abi menjelaskan, Allah tidak melarang seorang muslim untuk berbuat baik, untuk memberi sebagian harta, apalagi untuk memperlakukan adil terhadap orang-orang yang tidak beragama Islam selama dia tidak memerangi muslim, selama dia tidak memusuhi, dan mengusirnya dari negerinya. "Jadi orang tinggal di negeri kita, tamu dari luar, atau orang yang di dalam negeri, mereka itu adalah saudara-saudara kita kemanusiaan walaupun tidak seagama," tandasnya. Kafir sendiri dari segi bahasa diambil dari kata kafarah yang berarti menutup. Nah, dari segi agama, kafir memiliki makna bermacam-macam. Pertama, kafir yang berarti menutupi kebenaran dan keesaan Allah tentang kebenaran agama padahal dia tahu. "Ini yang paling keras," imbuh Quraish Shihab. Kedua, ada kafir yang menutupi kebenaran karena sebenarnya dia tidak memiliki informasi yang. Ketiga, kafir yang dia percaya pada Allah, percaya pada ajaran agama, tapi tidak melaksanakannya sehingga dia menutupi pelaksanaannya itu. Orang kikir pun bisa disebut kafir karena menutupi hartanya dengan kekikirannya.
Gus Baha Bicara Soal Istilah “Kafir” Dalam Agama Dan Bernegara
Malam itu, Gus Baha menjelaskan tafsir dari Qur’an Surat al-Fatir. Surat al-Fatir adalah surah ke-35 dalam al-Qur’an. Surah ini tergolong surah Makkiyah yang terdiri atas 45 ayat. Menarik di sini, sebelum menerangkan tafsirnya, Gus Baha menyinggung ‘ulum al-qur’an terkait kategori surat Makiyyah dan Madaniyyah. Apa itu makna dari Makiyyah dan Madaniyyah? Gus Baha menjelaskan bahwa yang dinamakan surat Makiyyah itu adalah surat yang diturunkan ketika nabi sebelum hijrah, sementara Madaniyyah adalah surat ketika nabi setelah hijrah. Kenapa hal ini perlu disampaikan kepada jama’ah, biar jama’ah yang awam tahu konteks di mana al-Qur’an ketika sedang turun, dan siapa saja yang diajak ngobrol oleh Al-Qur’an. Karena hal ini nanti akan berimplikasi bagaimana cara dakwah nabi, siapa saja yang didakwahi oleh nabi ketika itu—mengingat di dalam al-qur’an ada penyebutan nama atau istilah yang sama namun konteks yang dibicarakan berbeda. Termasuk di dalam Surat al-Fatir ini. Menariknya lagi, Gus Baha menyinggung soal kata kafir. Makna kafir baik di Makkah ataupun di Madinah, itu berbeda pemaknaannya. Gus Baha menggarisbawahi, bahwa kafir di sini adalah dalam “bahasa agama”, kalau dalam konteks Negara tidak ada istilah kafir, yang ada adalah semua warga Negara. Dalam bahasa agama, kafir ada dua, pertama kafir semitik atau ahli kitab (Yahudi-Nasrani). Yang kedua, adalah kafir musyrik (non semitik), tidak punya kitab, penyembah berhala (batu/patung/emas, dll). Kafir ahli kitab, dia masih percaya akan adanya hari kebangkitan, surga, neraka, dan hari hisab (perhitungan amal). Bahkan, surga menjadi klaim mereka (golongan merekalah yang nanti akan menempati). Sementara kafir musyrik adalah sebaliknya, yang anti terhadap hari kebangkitan, tidak beriman adanya surga dan neraka. Nah, dalam konteks surat Makiyyah (dalam hal ini surat al-Fatir), al-Qur’an tidak membicarakan kafir ahli kitab. Makanya yang dijelaskan adalah terkait penciptaan. Bagaimana Allah menciptakan langit, bumi beserta isinya, dan menciptakan malaikat yang punya sayap. Allah ingin menunjukkan kebesarannya. Dalam konteks ini, yang dihadapi oleh nabi adalah orang-orang yang menyembah patung, emas, berhala buatannya sendiri. Dan al-Qur’an mengkritik itu. Mendalami kafir ahli kitab, Gus Baha menjelaskan bahwa kafir Ahlul Kitab merupakan kalangan terpelajar dan terdidik. Sehingga ketika menghadapi orang-orang kafir Semitik ini, dialognya lebih mengarah ke percaturan agama dan klaim kebernaran. Karena yang dihadapi adalah kalangan terdidik, sama-sama punya klaim kenabian, surga dan neraka, bahkan al-Qur’an sendiri menyatakan kalau sembelihan mereka juga halal. Gus Baha sembari mengutip ayat wa tha’am al-ladzina uuthu al-kitaba hillun-lakum. Seperti contoh ketika terjadi perdebatan antara Nabi dengan orang Yahudi. Bagi Yahudi, Muhammad itu bukanlah nabi. Yahudi menyangkal dan tidak percaya kalau Muhammad bisa berbicara dengan Tuhan. Tidak percaya bahwa al-Qur’an adalah kalamullah. Lalu Nabi Muhammad pun menimpali si Yahudi tadi, wakallamallahhu musa taklima. Bukankah Nabi Musa juga bisa berbicara sama Allah? Dari pengajian malam itu, penulis mencatat bahwa bila kita berbicara terkait bahasa agama, maka, istilah dan pemaknaan tentang arti kafir itu ada, beberapa dalil dan ayat al-Qur’an memang secara jelas menyebut istilah itu. Namun bila kita berbicara dalam konteks Negara, maka tidak ada istilah kafir. Semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum dan UUD. Al-Qur’an secara jelas mengajarkan itu, bagaimana makna kafir dalam konteks Makiyyah dan Madaniyyah mempunyai implikasi dakwah yang berbeda. Perbedaan itu justru dapat mengayakan isi dan kandungan dari kitab suci al-Qur’an. Semakin kita mendalami isi al-Qur’an, kita semakin arif dalam menghadapi perbedaan. Wallahhu a’lam.
Ustadz Abdul Somad (UAS) ikut mengomentari larangan menyebut non muslim sebagai kafir. Menurut UAS istilh kafir sebenarnya sudah ada sejak dari dulu. "Kalimat dari dulu, jangan panggil kafir, panggil non Muslim, bagaimana nanti baca ayat," katanya. Ustadz Abdul Somad menyatakan, orang yang memperjuangkan kebenaran melawan batil. "Ada ucapan orang kafir marah, kalimat dari dulu," katanya. Menurut Ustadz Abdul Somad, orang yang menonjol dalam keberanian memperjuangkan kebenaran karena ada bengkok ada lurus. "Ada batil ada haq, ada Musa ada Firaun." Sementara itu, Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa kafir sudah sejak dulu ada di Al Quran. "Apa surahnya nanti jadi Non Muslim dan bunyinya kulya ayuhal non Muslim?" kata dia. pernyataan tentang kafir ada di antaranya dalam surah Al Kafiruun. Surah itu menjelaskan toleransi dengan kalimat yang sangat lugas dan indah, bagimu agamamu, bagiku agamaku, lakum dinukum waliyadin. Ustadz Abdul Somad mengatakan, orang kafir sudah ada sejak dulu, bukan baru ada, sekarang. Hal senada juga disampaikan Ustadz Adi Hidayat menyatakan, orang-orang kafir adalah orang yang menutup diri. Awalnya terjadi perdebatan di antara orang Islam dan non Islam, hingga turunnya surah Al Kafiruun itu. "Makanya, turut Ayat Al Quran. Agak aneh orang sekarang, tidak paham kafir disebut kafir marah-marah, Masya Allah," katanya. Saat kemudian ayat itu turun, kata Ustadz Adi Hidayat, mereka yang disebut kafir tidak marah. "Kafir itu artinya orang-orang yang menutup diri, Abu Jahal, Abu Lahab, dan abu-abu yang lain tidak marah," katanya. Sejumlah reaksi memang bermunculan setelah sejumlah orang di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepakat mengganti kata kafir dengan sebutan non Muslim. Akibatnya, reaksi bermunculan terkait kampanye semua agama itu sama, yang selama ini, di antaranya disampaikan kalangan Jaringan Islam Liberal (JIL). Sebelum ini, aktor dan dalang ternama, Sujiwo Tejo malah berperan dalam sebuah film fenomenal dengan judul Kafir. Tokoh Agama Malah Bangga Disebut Kafir Kalangan non Muslim dinilai justru harus menolak kalau diri mereka disebut sebagai tidak kafir. Misalnya, seperti testimoni yang disampaikan oleh seorang pemuka agama Hindu, Mpu Jaya Prema, yang menjelaskan, justru kalau disebut bukan kafir artinya masuk Islam. Tokoh Hindu, Mpu Jaya Prema mengatakan, sebutan kafir diberikan kepada orang-orang yang bukan beragama Islam, bukan suatu masalah. Justru harusnya memang demikian karena di luar Islam. Maknanya, kata Mpu Jaya Prema, memang orang-orang yang berada di luar agama Islam. “Kalau kita disebut kafir harus bangga karena kita ada di luar Islam," katanya. Istilah itu ada di dalam Islam, tidak ada urusan dengan konstitusi dan kenegaraan. "Artinya, kita punya keyakinan, kita ini orang yang di luar Islam, kalau disebut kafir karena kita di luar Islam, kita punya keyakinan," katanya. Tokoh Hindu Mpu Jaya Prema mengatakan sebutan ‘KAFIR’ kepada orang-orang yang bukan beragama Islam bukanlah suatu masalah, justru harusnya bangga, "Apa perlu kita marah atau berang kalau kita dituduh kafir? Saya kira tidak ada gunanya. Karena istilah KAFIR itu adalah terminologi didalam agama Islam bukan didalam konstitusi kita, tidak ada urusan dengan kenegaraan, tidak ada urusan dengan keberagaman kita.” "Kafir itu istilah didalam Islam yang artinya orang-orang diluar Islam. Jadi kalau kita disebut Kafir justru kita harus bangga karena kita memang berada diluar Islam, kenapa kita harus marah? Tidak ada yang harus kita curigai, tidak ada yang harus kita persalahkan…” "Apa perlu kita marah atau berang kalau kita dituduh kafir? Saya kira, tidak ada gunanya." "Karena, istilah kafir itu adalah terminologi di dalam agama Islam bukan di dalam konstitusi kita, tidak ada urusan dengan kenegaraan, tidak ada urusan dengan keberagaman kita," kata Mpu Jaya Prema. "Kafir itu istilah di dalam Islam, yang artinya orang-orang di luar Islam." Jadi, kata Mpu Jaya Prema, kalau kita disebut Kafir justru harus bangga karena mereka memang berada di luar Islam. "Jadi, mengapa kita harus marah? Tidak ada yang harus kita curigai, tidak ada yang harus kita persalahkan," katanya. Sementara itu, Habib Rizieq Syihab juga memberikan penjelasan tentang polemik yang terjadi itu dan menilai terminologi seperti kafir ada di banyak agama lain. Bahkan ada yang menyebut dengan istilah hewan tertentu untuk yang mempunyai keyakinan dan agama yang berbeda. "Umat Islam tidak ikut campur, tidak ada yang marah, kok kafir disoal, itu terminologi Islam," katanya.
Asal Jangan Sampai Kafir
Emha Ainun Nadjib : Ada dua perkara yang menderaku, menimpa, menusuk-nusuk, menikam-nikam, menginjak-injak dan meluluh-lantakkan diriku selama berpuluh-puluh tahun, dan hasilnya adalah tertanam kebencian yang luar biasa mendalam serta rasa putus asa yang sangat gelap pekat di dalam jiwaku. Kelak mungkin kalau Malaikat Munkar dan Nakir maupun Malaikat Raqib dan Atid menanyakan kepadaku apa gerangan dua perkara itu, aku akan bertahan untuk tidak akan pernah menjawab atau membukanya, aku membisu, mengunci mulutku, dan memendam seluruh kawah candradimuka sejarah hidupku itu dalam rahasia di lubuk jiwaku. Sebab telah kualami beribu-ribu kali: satu ucapan jawabanku, satu huruf dari mulutku, akan mengakibatkan perkara-perkara baru, yang pasti menambah kebencian itu semakin mendalam, serta membuat keputusasaanku semakin terbenam oleh kegelapan. Aku tidak pernah mengeluhkan semua itu kepada siapapun. Juga tidak mengeluh atau memohon pertolongan kepada Tuhan. Tetapi Allah yang maha pemurah menolongku tanpa kuminta. FirmanNya selalu tersedia: “Asal engkau jangan sampai menjadi Kafir”. Aku juga tidak bertanya maksud-Nya menjadi Kafir bagimana, sebab firman-Nya juga sangat terang benderang: “Janganlah berputus asa terhadap pertolongan Allah. Sesungguhnya siapa saja yang berputus asa terhadap pertolongan Allah, ia tergolong orang-orang Kafir”.
Kalau menjelaskan pada jemaah-jemaah kecil kaum muslimin yang awam tentang kufur atau kafir, biasanya saya memakai entry point soal bersih atau kebersihan. Misalnya begini: sepanjang seseorang masih mandi dan makan tiap hari, maka ia tak bisa disebut sebagai kafir dalam arti total. Orang mandi, ightisal alias membersihkan diri sendiri, berarti melaksanakan amanat atau perintah Allah untuk menjaga kebersihan badan. Bahwa di luar itu otaknya, perilakunya, perusahaan atau jabatannya, belum di-ghusl atau belum dibersihkan — di situlah barangkali letak fungsi kufurnya. Tetapi tindakan memandikan badan sendiri itu adalah pekerjaan kemusliman. Demikian juga sepanjang orang masih makan dan minum, maka ia masih memiliki eksistensi kemusliman, karena makan dan minum adalah memenuhi kehendak Tuhan agar hamba-hamba-Nya bersetia kepada kehidupan, antara lain dengan menjaga kesehatan. Jadi menurut cara berpikir ini, hampir tak ada orang yang seratus persen dikategorikan sebagai orang kafir. Apalagi orang yang meskipun tidak bersyahadat, tidak melakukan shalat, puasa, zakat, dan haji; biasanya masih berbuat baik kepada anak istrinya, mencintai mereka, mencarikan nafkah, dan sebagainya. Maka tidak bisa saya bayangkan bahwa ada orang yang sehari-harinya masih mandi, makan, menafkahi keluarganya, bertetangga baik-baik dan santun kepada orang banyak — bisa pada suatu sore kita tuding sebagai kafir, lantas kita halalkan darahnya, atau minimal kita personanongrata-kan dan kita kucilkan. Dalam konteks keilahian dan keagamaan saja pun tak bisa saya bayangkan terjadi pengkafiran semacam itu. Apalagi dalam konteks yang lebih duniawi dan pada tataran yang lebih lemah dan relatif kriteria nilai-nilainya — umpamanya dunia politik. Kalau mulut kekuasaan politik di suatu Negara menuding seseorang “Kamu tidak bersih lingkungan”, di kepala saya muncul berjilid-jilid buku yang menguraikan beribu-ribu pertanyaan dan kegelisahan. Dari pertanyaan dan kegelisahan yang berkonteks politik praktis, keanehan budaya kekuasaan, sampai yang berkonteks filosofis, etimologis, atau bahkan ideologis dan teologis. Di dalam perspektif nilai akidah dan hukum agama saja pun term “kafir”, “musyrik”, “munafik”, “muslim” atau “mukmin”, tetap terbatasi maknanya oleh konteks-konteks dalam ruang dan waktu, di mana suatu peristiwa dan perilaku berlangsung. Kalau ada pedagang beragama Islam menipu pembeli beragama Budha, tidak bisa kita katakan “orang muslim menipu orang kafir”. Perbuatan menipu itu adalah kekufuran, sehingga tidak bisa membuat kita mengatakan bahwa dalam kasus penipuan itu si penipu adalah muslim. Kalau seseorang menipu, maka dalam dunia ruang dan waktu penipuan itu si penipu adalah kafir. Maka sesungguhnya kalau kita berpikir jujur, di dalam kehidupan sosial masyarakat kita, kata “kafir”, “muslim”, “munafik”, “musyrik”, dan seterusnya itu selama berabad-abad mengalami pengorbanan-pengorbanan yang sungguh-sungguh tidak kecil dan tidak sepele. Mengalami distorsi, pembiasan, pembelokan, bahkan pembalikan arti. Dan kalau pembangkangan makna sebiji kata itu berada di genggaman tangan seseorang atau sekelompok manusia yang memiliki kekuasaan tak terbatas — memiliki ribuan senapan dan prajurit — maka peristiwa-peristiwa besar sejarah yang tragis berlangsung berdasarkan sulutan yang sebenarnya amat sepele. Ratusan ribu orang bisa tertumpas nyawanya berkat satu kata yang dipelesetkan maknanya. Puluhan ribu orang terpuruk nasibnya ke dalam kegelapan ekonomi dan politik, hanya oleh pembiasan kata “pembangunan” misalnya. Jutaan lainnya bisa kehilangan tanah, kehilangan sawah, kehilangan nafkah, kehilangan kios jualan, kehilangan pekerjaan, kehilangan lingkungan pergaulan, atau bahkan meringkuk di dalam sel-sel sempit berdinding batu tebal dingin — hanya oleh pembangkangan sekelompok manusia terhadap perjanjian murni arti sebuah kata. Jika pemelesetan makna kata itu sekadar merupakan kasus kebodohan, maka kita hanya bersedih dan menangis. Tetapi kalau pemelesetan itu justru disadari — bahkan didayagunakan untuk rekayasa-rekayasa kekuasaan — maka mungkin seseorang akan hanya menghadapi dua kemungkinan. Pertama, diam, menyerah, dan hancur. Kedua, berang, marah, melawan, dan mati. Jadi, secara keseluruhan kita sedang berhadapan dengan tiga masalah besar. Pertama, siapakah atau pihak manakah di dalam sejarah, yang disepakati sebagai berwenang untuk menentukan makna sebuah kata? Kedua, dalam sebuah sistem politik yang berlaku, adalah institusi hukum atau lembaga kebudayaan yang memiliki otoritas dan kewibawaan untuk mengontrol subjektivisme kekuasaan yang seringkali memaknakan kata “bersih”, “PKI”, “balela”, “subversif”, dan seterusnya seenaknya sendiri dari sudut kepentingan kelompoknya — yang apalagi dibungkus di dalam jargon kepentingan umum? Ketiga, berapa dekade sejarah diperlukan untuk menyembuhkan situasi di mana — setidaknya sebagian — kekuasaan yang melakukan pembangkangan kata itu justru secara mantab dan kusyuk merasa bahwa yang dilakukannya itulah paling benar? Ataukah pertanyaan-pertanyaan semacam yang saya ajukan ini justru dianggap sebagai “cacat politik” atau bahkan “kafir politis”? 9 Februari 1995 **Diambil dari buku “Titik Nadir Demokrasi”, Emha Ainun Nadjib, Zaituna, 1996. CakNun.com
Emha Ainun Najib menggambarkan fenomena akhir-akhir ini dimana istilah-istilah dalam Islam telah dimanipulasi sedemikian rupa. Karena itu adanya diskusi atau kajian yang elaboratif diperlukan untuk menggali kembali makna-makna seperti apa itu Islam, jihad, hingga kafir. “Nah, sekarang Anda tahu, orang bilang ‘Allahuakbar’ untuk bunuh,” kata pria yang akrab disapa Cak Nun ini di forum Kenduri Cinta Jakarta menyinggung kelompok Islam garis keras. Demikian juga dengan pendangkalan makna Islam atau Muslim. Menurut pria asal Jombang ini, tidak sedikit orang yang menandakan keislaman seseorang dari sekedar membaca dua kalimat syahadat. Padahal yang perlu diketahui ialah apakah syahadat itu formal atau substansial? “Kalau substansial, berarti tidak tergantung diucapkan atau tidak. Sebab kalau harus mengucapkan, berarti ini tidak berlaku bagi orang bisu,” kata budayawan yang juga cendekiawan Muslim Indonesia ini. Sedemikian, Islamnya seseorang tidak bisa diukur dengan panca indra seperti dilihat menggunakan peci atau didengar mengucapkan syahadatain. Pada tingkatan tertentu, jangankan menuduh orang lain itu kafir, menilai bahwa seseorang itu Muslim, sejatinya kita tidak mempunyai hak. “Jangankan orang lain, saya menyebut diriku Muslim saja tidak berani. Karena itu hak prerogatifnya Allah untuk menilai saya ini Muslim benar atau bukan. Ko’ saya menyebut diri saya Muslim? (Ini maksudnya) saya cuman berusaha, mudah-mudahan kelak lulus (sebagai Muslim), lah sekarang ko’ orang saling mengkafir-kafirkan,” katanya Orang yang gemar mengkafir-kafirkan orang lain, lanjut Cak Nun, adalah orang Kafir. Karena menilai seseorang kafir atau tidak yang berhak ialah Allah. Dialah yang memiliki informasi yang sempurna hingga bisa melihat, baik yang dzahir maupun yang batin, soal Islam tidaknya seseorang. “Maka, hanya Allah yang layak menilai seseorang itu Muslim atau bukan.” Setelah menjelaskan secara bahasa makna kafir yang berarti ‘menutupi’, Cak Nun mengatakan jika seseorang menghakimi orang lain kafir, berarti ia ‘menutupi’ haknya Allah. Tidak hanya menutupi, bahkan ada orang atau lembaga yang mengklaim bahwa pemberi stempel kafirnya seseorang adalah haknya. “Apakah di sini Anda bisa punya cara untuk mengetahui seberapa iman anda? Bisa nggak kita mengukur akidah? Bisa nggak kita mengukur, kita ini Islam atau belum Islam? Kalau Anda menjawab “bisa”, itu kan mulutmu. Lha hatimu? Kita tidak bisa menilai Islamnya orang, kita tidak bisa menilai sesat atau bukan kecuali MUI,” kata Cak Nun disambut tawa hadirin. [Baca – NU: Di MUI, Ada Orang yang Paham Kebangsaannya Kacau] Begitu juga persoalan halal dan haram, yang boleh melegitimasi kedua hukum tersebut adalah Allah Swt. Seperti dilaporkan caknun.com, apabila kemudian MUI mengeluarkan fatwa halal atau haram, sebaiknya diawali dengan kalimat “berdasarkan sidang para ulama, menurut sidang itu” baru kemudian dilanjutkan kepada kalimat hukum tentang fatwa halal atau haram. Karena dalam kehidupan ini pemilik saham total adalah Allah swt. Hal ini juga agar jelas, bahwa fatwa atau label halal yang dikeluarkan oleh MUI bersifat relatif, setidaknya tidak merepresentasikan umat Islam Indonesia seluruhnya. Sedemikian sehingga membuka ruang dialektika yang sehat dan bisa memberikan masukan serta kritik. “Saya setuju saja dan senang ada banyak dana yang masuk dari sertifikat halal. Cuman kan nggak masuk akal,” katanya Penulis “Slilit Sang Kiai” ini lalu bercerita tentang sejumlah kota di luar negeri dimana 90 persen di jalan raya adalah mobil. Dalam kondisi seperti ini, kalau ada motor, apalagi dari arah yang berlawanan, akan berbahaya. Adalah wajar, jika motor di sana harus menyalakan lampu utama. Dengan demikian pengendara mobil bisa melihat dari jauh adanya motor. Sebaliknya, kalau di Yogyakarta misalnya, kendaraan paling banyak adalah motor. Lalu apa perlunya dinyalakan? Apakah tidak terbalik? “Mestinya yang dinyalakan yang minoritas, karena asumsi dasarnya jika kebanyakan mobil dan ada segelintir pengendara motor maka berbahaya. Karena itu motor harus menyalakan lampu” Jika dikatakan di Amerika itu mayoritas non-Muslim maka asumsi dasarnya makanan itu haram sehingga dibutuhkan sertifikasi halal. Tapi jika di Indonesia yang disebut sebagai mayoritas Muslim dan semua makanan relatif halal, maka yang dibutuhkan sertifikasi haram. Bicara soal sertifikasi halal ala MUI, ulama senior KH. Mustafa ‘Gus Mus’ Bisri juga mengaku banyak mendapat ‘laporan’. Mulai dari telur hingga jilbab bersertifikasi halal. Setelah menyinggung kaidah fikih, “Pada dasarnya segala sesuatu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan,” Gus Mus – via akun pribadinya di media sosial – berpendapat bahwa sebelum memberikan sertifikasi halal, MUI perlu mengeluarkan sedikitnya tiga fatwa. Pertama, fatwa tentang hukum sertifikasi halal itu sendiri. Kedua, hukum uang dari hasil sertifikasi halal. Ketiga, fatwa tentang siapa yang sejatinya berwenang mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Rembang, Jawa Tengah KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus mengatakan bahwa tidak menjadi persoalan jika seorang Muslim ‘bermesra’ atau berbaik-baik kepada Non-Muslim selama mereka tidak memerangi umat Islam. “Kita berbaik-baik ndak papa, ndak masalah kepada mereka yang tidak memerangi kita, tidak mengusir kita,” kata Gus Mus dalam sebuah video yang diunggah akun @GusMus Channel di Youtube, Senin (2/4). Namun sebaliknya, imbuh Gus Mus, jika ada Non-Muslim yang mengusir atau menjajah umat Islam maka mereka harus diperangi. “Tapi kalau mereka memerangi kita, mengusir kita, menjajah kita, kita harus melawan,” tegasnya. Lebih lanjut, Mustasyar PBNU ini menyebutkan, mereka yang tidak ikut berperang dalam beberapa perang di zaman Nabi Muhammad misalnya juga tidak bisa dihukum atau dibunuh karena alasan apapun. “Itu ndak boleh, yang gak ikut perang terus dibunuh. Ndak ada. Perempuan, anak-anak ndak bisa. Meskipun dia orang kafir karena dia tidak ikut perang,” terangnya. Hal ini sesuai dengan QS. Al-Mumtahanah ayat 8: Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus, mengatakan pembina Pramuka yang mengajarkan tepuk tangan dengan kata-kata kafir no di sebuah sekolah dasar di Jogja tidak mengerti tentang agama. “Seseorang yang mengerti agama harus menyesuaikan dengan siapa dia berbicara,” katanya kepada wartawan seusai menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan Merawat Persatuan, Menghargai Kebersamaan di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Selasa (14/1/2020).
Ucapan kafir yang dilontarkan di depan anak-anak juga disebutnya sebagai kesalahan. Apalagi yel-yel itu diucapkan saat kegiatan Pramuka yang menurut Gus Mus tidak berkaitan sama sekali. "Jangan anak TK dikuliahi seperti orang perguruan tinggi. Anak kecil jangan diajari perkara-perkara yang tidak benar," tegasnya. “Pembina Pramuka kok ajarkan Islam yes, kafir no. Ini wong mendem [orang mabuk].” Gus Mus menyayangkan pembina Pramuka tersebut mengajarkan kata-kata seperti itu kepada anak-anak yang belum mengerti apa-apa. Ia menegaskan tidak ada korelasi antara yel-yel kafir dengan kegiatan Pramuka. “Enggak ada urusan dengan itu,” kata dia. Dia mengimbau pembina Pramuka tersebut belajar mengaji terlebih dahulu.
Menurut dia, saat ini kecenderungan yang terjadi di tengah masyarakat adalah banyaknya orang yang tidak paham agama tetapi berbicara soal agama. “Itu yang terjadi sekarang di masyarakat,” ujar dia. Kebanyakan orang yang berbuat seperti itu, menurut Gus Mus, hanya karena ikut-ikutan. Gus Mus juga berpesan agar ustadz yang mengajarkan agama tetapi mengarahkan kepada perpecahan bangsa atau menimbulkan permusuhan sebaiknya diganti. Sebelumnya, seorang pembina Pramuka dari Gunungkidul mengajarkan tepuk dengan kata kafir no di akhir tepuk saat memberikan pelatihan di sebuah sekolah dasar di Kota Jogja pada Jumat (10/1/2020). Pembina tersebut akhirnya minta maaf setelah salah satu wali murid memprotes. Wali murid ini menceritakan ia sedang menunggu putranya yang belum keluar kelas di SD Timuran, Prawirotaman, Kota Jogja. Saat itu, ia melihat praktik Pramuka dengan peserta murid di atas kelas anaknya. “Awalnya semua bernyanyi normal, lalu tiba-tiba ada pembina putri masuk dan mengajak anak-anak tepuk tangan,” katanya, Senin (13/1/2020).
Masalahnya, di akhir tepuk tangan, pembina Pramuka tersebut mengajarkan kata-kata kafir no. Kepala SD Timuran, Prawirotaman, Esty, menjelaskan insiden itu terjadi di luar pengawasannya. Kegiatan pramuka pada Jumat (10/1/2020) merupakan kegiatan dari Kwarcab Kota Jogja. “Sekolah kami hanya ketempatan,” ujarnya. Ketua Kwarcab Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan kegiatan Pramuka di SD Timuran merupakan Kursus Mahir Lanjut (KML) Kwarcab Kota Jogja, dengan peserta pembina dari berbagai daerah di sekitar DIY. “Pembina yang mengajarkan tepuk itu [kafir no] peserta dari Gunungkidul,” katanya. Menurutnya, jika mengacu pada materi yang diajarkan, sebenarnya tidak ada ajaran tepuk tangan tersebut. “Hal itu terjadi atas spontanitas pembina.” Setelah mendapat laporan dari wali murid, Kwarcab Kota Jogja langsung minta maaf dan mengklarifikasi kalau tepuk tersebut tidak ada dalam Pramuka. Kwarcab Kota Jogja akan memanggil pembina dan panitia yang berkaitan dengan kegiatan itu. “Akan diluruskan apa yang keliru, juga apa konsekuensinya,” ujarnya.
Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain ikut angkat suara terkait sebutan non-muslim sebagai pengganti istilah kafir yang ditetapkan dalam Munas PBNU. Dia mengatakan, jika memang tidak ingin menyebut kafir, maka sebutan agama secara langsung justru lebih baik dari pada menyebut non-muslim. “Daripada Menyebut Non Muslim Bagus Mereka Disebut dgn Identitas Agamanya,” kata Tengku melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, @ustadtengkuzul pada Senin (04/03/2019). “Warga Negara Kristen, Dia Kristen. WNI Hindhu, Dia Hindhu.WNI Budha, Dia Budha.Warga Negara Kong Hu Chu, Dia Kong Hu Chu. Tanpa Harus Bawa2 MUSLIM.Dia Non-Muslim. Buat Apa Bawa2 Islam?” tambahnya. Dia kemudian menyinggung soal keadilan dalam penyebutan. Seharusnya jika ada istilah non-muslim, maka bagi pemeluk agama lain juga seharusnya diberlakukan hal yang sama. “Saya Mau Nanya, Kapan Istilah Non Kristen, Non Buddha, Non Bandit, Non Koruptor dan Non Non yang Lain akan Diusulkan ke Pemerintah Juga? Kami Menunggu, Biar Tdk Ada Lagi yg Tersakiti,” katanya Di sisi lain, tokoh kelahiran Medan itu membantah bahwa sebutan kafir memiliki muatan ujaran kebencian. “Kata Kafir bukan Ujaran Kebencian. Kamus Besar Bahasa Indonesia Juga Memuatnya,” ujarnya. “Kami dan kawan-kawan Tidak pernah memanggil Teman atau Tetangga dgn Sebutan Hai Kafir! Itu Gila Namanya. Tapi Menghilangkan dari Agama Mustahil,” pungkasnya.
Penceramah kondang Ustadz Haikal Hassan Baras berkomentar pedas terkait agar nonmuslim di Indonesia tidak disebut kafir. "Gak sekalian ganti surat AlKafirun dg surat AlNonMuslim...?" kata Ustadz Haikal melalui akun Twitternya @haikal_hassan yang dikutip Sabtu (2/3). Menurut Ustadz Haikal, istilah kafir berasal dari Allah. Maka pihak yang berupaya menggantinya dengan sebutan nonmuslim sedang berupaya mengintervensi Allah. "Btw, kafir itu menutup diri dari iman kpd Allah SWT dan menolak dari Nabi Muhammad saw... Dan Allah sendiri yg menyebut kata/istilah itu..." tulis Ustadz Haikal. "Alangkah hebat, kini manusia mengintervensi Allah swt... Ampuni kami Rabb," pungkas dai asal Betawi ini.
Eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi atau biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB), turut berpendapat, Menurutnya kesepakatan ulama tentang istilah kafir dari sisi akidah berlaku kepada siapa pun yang tidak percaya atau ingkar pada Allah dan rasulnya, serta pokok-pokok syariat Islam. Namun, katanya, dalam muamalah atau urusan kemasyarakatan sehari-hari, Rasulullah mengajarkan umatnya untuk membangun hubungan saling menghormati dengan semua orang. "Rasul shallallahu alaihi wasallam menyepakati piagam bernegara bersama seluruh komponen di Madinah," tulis TGB melalui halaman Facebook-nya yang diunggah Senin (4/3). TGB mengingatkan, dalam Piagam Madinah alias Konstitusi Madinah atau naskah perjanjian Nabi Muhammad dengan masyarakat multiagama di Madinah, semua warga memiliki hak dan kewajiban yang sama. Tetapi kata kafir tidak digunakan dalam dokumen itu untuk menyebut kelompok-kelompok Yahudi yang ikut dalam kesepakatan. Sebab piagam Madinah bukan tentang prinsip akidah tapi tentang membangun masyarakat utuh dan bersama. "Sekarang kita hidup di negara-bangsa, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan salah satu bentuk persaudaraan yang wajib dijaga dengan sesungguh hati dan sekuat-kuatnya adalah persaudaraan sebangsa, ukhuwah wathaniyah," ujar TGB. Penyebutan kepada saudara sebangsa, ujarnya, harus berpijak pada semangat persatuan dan persaudaraan. "Maka menyebut orang yang beragama lain dengan sebutan nonmuslim tidak keliru, dan bahkan lebih sesuai dengan semangat kita berbangsa." TGB juga menjelaskan, dalam beragam acara publik, saat seorang muslim memimpin doa, dia mengawali dengan ucapan, 'izinkan saya membaca doa secara Islam dan bagi saudara yang nonmuslim agar menyesuaikan'. "Kalau kata nonmuslim diganti kafir, tentu sangat tidak nyaman untuk saudara-saudara yang beragama selain Islam," kata mantan politisi Partai Demokrat ini.
Tak ada yang menyangkal bahwa kata kafir adalah bagian penting dari Firman Allah. Di Alquran bahkan ada surat khusus Al Kafirun. Secara eksplisit, Alquran Surat Al Baqarah ayat 62 dan Surat Al Maidah ayat 69 mengatakan bahwa Yahudi, Nasrani (Kristen?), dan Shabi'in - adalah agama yang valid. Dengan kata lain, penganutnya adalah juga kaum beriman. Sebaliknya, ketika membahas Alquran Surat Al Hujurat ayat 14, Ismail bin Umar al-Quraisyi bin Katsir atau yang lebih dikenal sebagai Ibnu Katsir menyatakan bahwa ber-Islam (mengaku Islam secara formal) tidak otomatis sama dengan “beriman”, jika “iman belum turun ke dalam hatimu”.
CATATAN : Mereka, ahlul kitab, yakni Yahudi dan Nasrani yang disebut di Al-Baqarah :62 dan Al-Maidah :69 adalah agama yang masih asli dari Nabinya, yang menurunkan Taurat dan Injil, bukan yang sudah tercemar, serta mereka yang dari golongan Shabi'in. Deskripsi sama dari mereka semua adalah menyembah Allah sesuai yang terkandung dalam surat Al-Ikhlas.

Komentar
Posting Komentar